Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta Pusat – Unit Resnarkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Seorang pria bernama HM (20) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Cempaka Sari 3, Harapan Mulya, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati toko itu memang menjual obat-obatan keras tanpa izin. Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka beserta ribuan butir obat terlarang,” kata Kompol Agung dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, 10 butir Mersi, dan 180 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama anak muda yang rentan terpengaruh. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Susatyo.
Atas perbuatannya, Haris Munandar dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran guna pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)