jacktv. news
Jakarta Pusat — Polsek Metro Tanah Abang berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam, 17 September 2025, di wilayah Sunter Muara, Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Metro Tanah Abang dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol M. Malau, memimpin langsung operasi penggerebekan yang berhasil menangkap pelaku berinisial E.K. (38) beserta penadah hasil curian, S. (49), warga Boyolali, Jawa Tengah. Keduanya kini diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mencoba merusak rasa aman dan kenyamanan masyarakat. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Metro Jakarta Pusat siap bergerak cepat dan tegas menindak pelaku kejahatan, termasuk para penadah yang selama ini menjadi bagian dari rantai kejahatan. Kami ingin masyarakat merasa aman, dan kami akan terus menjaga wilayah ini dengan segala kemampuan kami,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan bahwa modus pelaku cukup licik dengan menjual sepeda motor curian kepada penadah di luar wilayah Jakarta Pusat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Kapolsek.
Pelaku E.K. dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan S. dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan. Polisi juga berjanji akan meningkatkan patroli dan operasi guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)