jacktv.news
JAKARTA – Polsek Sawah Besar bersama Tiga Pilar menggelar kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Karang Anyar Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Lurah Karang Anyar, Bapak Joko Umbara, dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasie Permasalahan, serta Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut, para PKL diberikan surat edaran dan penjelasan terkait Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan berdagang di badan jalan, trotoar, dan saluran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat. “Melalui pendekatan humanis, kami ingin agar masyarakat merasa dihargai dan turut serta dalam menjaga ketertiban lingkungan,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Aiptu Syaifudin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)