Jakarta || Jacktv .news Presiden Prabowo Resmi Tetapkan.Tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai 12% untuk barang dan jasa mewah resmi ditetapkan mulai hari ini, Rabu tanggal 1 Januari 2025.
“diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto baru-baru ini.secara resmi mengumum kan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada hari, Rabu, 1 Januari 2025. Sejumlah harga barang dan jasa mengalami kenaikan, tol hingga paket internet termasuk?
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR, bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menuturkan, umumnya kenaikan tarif PPN tak memiliki implikasi yang berarti pada sektor konstruksi.
Sejalan dengan hal itu, Munir mengakui bahwa isu mengenai kenaikan PPN itu belum menjadi prioritas pembahasan pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Namun demikian, Munir tidak menutup kemungkinan kenaikan PPN bakal berdampak pada kenaikan tarif tol yang bakal ditanggung oleh para pengguna jalan nantinya. Khususnya pada jalan tol yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.
Akan tetapi, bila kenaikannya dipandang tidak signifikan, Munir berharap hal itu dapat ditanggung oleh BUJT saja tanpa harus dilimpahkan bebannya pada masyarakat.
“Dampak penerapan PPN 12% sendiri seperti apa gitu ya, rasanya sih kalau PPN itu biasanya kita sesuaikan [tarif tol]. Ya konsekuensinya kalau memang sangat signifikan [dampaknya] akan berpengaruh ke tarif, tapi kalau tidak signifikan ya otomatis berarti ada kenaikan tadi itu menjadi risiko badan usaha,” ujarnya.
Pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. Ungkapnya.