Jakarta,jacktv news,
TNI AL,- TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Banjarmasin mengambil langkah cepat untuk menangkap pelaku dan menuntaskan proses penyelidikan dengan menggelar rekonstruksi secara terbuka dan transparan pada Sabtu, 5 April 2025 yang lalu.
Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama Kls Bah Jumran secara cepat, transparan dan akuntable. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Pemimpin TNI AL bahwa TNI AL akan memproses perkara tersebut secara cepat, transparan dan akuntable, serta akan dihukum berat.
Penyidik telah bekerja secara intensif, marathon dan cepat dengan memeriksa 11 (sebelas) orang Saksi serta menyita kurang lebih 46 (empat puluh enam) barang bukti yang terkait dengan perkara ini diantaranya seperti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh Tersangka saat melakukan tindak pidana dan lain-lainnya.
Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar Tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan Tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Kemudian Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya, selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher Korban kemudian mencekik leher Korban. Semua perbuatannya itu dilakukan didalam mobil yang terparkir di TKP. Dari keterangan Tersangka dikaitkan dengan keterangan Saksi dan barang bukti yang ada, maka yang menjadi dugaan motivasi Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban adalah Tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi Korban.
Setelah Penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para Saksi, Tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kls Bah Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
TNI AL turut berbela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Turut hadir dalam Press Conference antara lain, Kadispenal Laksma TNI I.M Wira Hady A.W., Kasat Idik Puspomal Kolonel Laut (PM) Dedy Priyo, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, M.Tr.Hanla., Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, S.H., M.H., Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, Dandenpomal Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, Pasintel Lanal Banjarmasin Mayor Laut (E) Adri Nira Vavirya, Diskum Lantamal XIII TRK Letda Laut (H) Nandung Zefanya Basilus, S.H., Ketua Umum PWI Kalsel Zainal Helmie, keluarga korban dan Kuasa Hukum keluarga korban.