Jakarta – Jacktv news

Jakarta, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Golkar, Rycko Menoza, secara resmi mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke DPR RI. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan negara terhadap pekerja migran, yang selama ini sering menghadapi berbagai tantangan di luar negeri.

Menurut Rycko, PMI harus mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan, agar lebih siap menghadapi tantangan di negara tujuan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap agen resmi yang bertanggung jawab atas penempatan pekerja migran, sehingga tidak ada kasus pelepasan tenaga kerja tanpa pemantauan.

“Para pekerja migran harus dipastikan mendapatkan pengawasan dari awal keberangkatan hingga mereka kembali ke tanah air. Ini penting agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujar Rycko, digedung Nusantara, Rabu 19/3/2025.

Salah satu poin penting dalam usulan revisi ini adalah jaminan bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selama ini, banyak PMI menghadapi berbagai kasus hukum, seperti penyiksaan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.

“Saya kira pendamping hukum untuk para Devisa negara ini sayang dibutuhkan. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, mereka kerap menjadi korban tanpa adanya dukungan dari negara, terangnya.

Rycko Menoza menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan advokasi hukum kepada para pekerja migran yang menghadapi masalah di luar negeri. Dengan adanya revisi UU ini, ia berharap mekanisme bantuan hukum bagi PMI lebih jelas dan efektif.

Sebagai mantan Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib pekerja migran asal Lampung, yang banyak mencari nafkah di luar negeri.

Ia menyadari bahwa regulasi perlindungan PMI di Indonesia masih perlu diperkuat, terutama dalam hal pengawasan, pendampingan, dan bantuan hukum.

Rycko berharap agar DPR RI segera membahas dan menyetujui revisi UU Perlindungan PMI ini demi meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja migran.

“Saya kira dengan adanya perubahan aturan ini, kita yakin nasib para pahlawan devisa Indonesia akan lebih baik dan terlindungi,” pungkasnya.

Reporter: Redaksi Utama