Jacktv.news
Jakarta, 12 September 2025 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9). Pada tahap keempat ini, seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan, mencakup 245 perusahaan/korporasi di 15 provinsi.
Dengan penyerahan ini, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen melampaui target awal sebesar 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal merupakan upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan penguasaan lahan pada tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun, dengan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, di antaranya:
Setoran escrow account sebesar Rp325 miliar
Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar
Nilai kontrak mencapai Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
Tambahan penerimaan negara berupa PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi 4,26 juta hektare kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 perusahaan siap untuk dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang milik dua perusahaan, yakni:
PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha)
PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)
Dengan demikian, total lahan tambang yang berhasil dikembalikan mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dukungan seluruh pihak terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang memungkinkan perhitungan dan penagihan denda administratif terhadap pihak-pihak terkait penguasaan kembali kawasan hutan.
Rapat penyerahan tahap IV ini turut dihadiri oleh Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.