jacktv.News
SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) secara daring dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Gedung Purwahid Patrik, FH Undip Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7).
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain secara daring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan selama ini masih bergantung pada jalur praperadilan, yang dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol atas penyimpangan wewenang.
“KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif, dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Burhanuddin, pembaruan KUHAP tidak boleh hanya terbatas pada perubahan norma, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan yang kerap berujung pada pelanggaran prosedur, dan pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Ia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan.
“Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata dia.
Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, dalam sambutannya menggrisbawahi penggunaan diksi “koordinasi” dalam hubungan kerja antara penyidik dan jaksa yang dinilai terlalu longgar dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya memuat prinsip kerja penegak hukum yang lebih tegas dan struktural.
“Dalam hukum acara pidana yang bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan istilah ‘koordinasi’ tidak tepat. Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya.
Menurutnya, sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibangun berdasarkan ego sektoral antarpenegak hukum. Sebaliknya, semua pihak harus bergerak dalam satu kesatuan visi dan misi, yaitu keadilan untuk masyarakat.
Ia mengusulkan enam pilar penting pembaruan sistem: kolaborasi aktif antarpenegak hukum di setiap tahap proses pidana; keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi; diversifikasi lembaga penyidikan sesuai kompleksitas tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber; unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum; peran aktif hakim sejak awal proses; serta perombakan pola kerja agar tidak hanya bersandar pada koordinasi formal, melainkan sinergi substantif.
“Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antarlembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” tegasnya.
Kajati Hendro menyatakan kesiapan Jawa Tengah menjadi wilayah percontohan implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana.
“Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP. Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Keadilan harus terasa dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang bekerja secara substantif dan responsif.
Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
(Red)