Jakarta || Jacktv.news

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait dengan pendidikan gratis yang harus ditanggung oleh negara yang dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa normal pasal 31 UUD NRI 1945 terkait dengan hak warga negara dalam pendidikan memerintahkan agar lembaga pendidikan swasta harus gratis seperti lembaga pendidikan negeri.

Yohanes Oci menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal penegasan norma pasal 31 UUD NRI 1945 dan pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Melalui sambungan telepon dengan wartawan Jacktv.news pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, Ia menegaskan bahwa perlunya niat baik politik dari Presiden sebagai pelaksana kebijakan dan kuasa pengguna anggaran.

“Tentu pemerintah segera mengkaji beban anggaran. Kembali kepada political will dari presiden selaku pelaksana kebijakan dan kuasa pengguna anggaran pada konteks APBN dan kepala daerah jika berkaitan dengan APBD,” Ujar Yohanes Oci (31/05).

Ia menegaskan putusan tersebut mempertegas kewajiban negara dalam pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi pada intinya memperjelas norma pasal 31 (UUD 1945) dan pasal 49 undang-undang nomor 20 Tahun 2003. Ini dalam rangka mencapai tujuan dari pendidikan nasional,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah segera menjalankannya.

“Harus segera dijalankan oleh pemerintah. Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat,” terangnya.

Reporter: Jakarta