Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat — Aparat gabungan dari unsur Tiga Pilar Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menggelar kegiatan penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) ilegal, Selasa (13/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Petojo Selatan, Rahmat H., didampingi Babinsa Sertu Faisal, Bhabinkamtibmas Aiptu Yansen, serta dua personel Satpol PP.
Operasi penertiban dimulai pukul 13.00 WIB. Personel menyusuri sejumlah titik di wilayah Kelurahan Petojo Selatan guna mencari spanduk atau bendera ormas yang dipasang tanpa izin.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim mendapati satu bendera ormas FORKABI terpasang di area parkir Ruko Nawilis, Jalan Tanah Abang I. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Ketertiban Umum DPC FORKABI Kecamatan Gambir, Budi (Encus), serta Wakil Tibum Yusuf, atribut tersebut dilepas secara tertib.
Pukul 13.45 WIB, petugas melanjutkan kegiatan ke kawasan Pasar Enclek dan kembali menemukan bendera serupa. Keduanya kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Total dua bendera berhasil dicopot selama kegiatan berlangsung. Lurah Rahmat menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, serta mencegah potensi konflik horizontal antar kelompok masyarakat.
Operasi berakhir pukul 14.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif. Masyarakat pun mendukung langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan dan pemeliharaan ketenteraman lingkungan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kolaborasi aktif unsur tiga pilar dan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Kami mendorong penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat memahami pentingnya aturan dan bersama-sama menciptakan suasana aman, nyaman, serta damai. Ini adalah upaya kolektif demi Jakarta Pusat yang tertib dan sejuk,” ujarnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)