jacktv.news

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp81,3 miliar.

Tiga dari empat tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang pada Senin (14/7) sore. Ketiganya adalah DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019, JAS, mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta periode 2014–2018, serta HP, Direktur PT Kemilau Harapan Prima (KHP).

Sementara satu tersangka lainnya, DS, yang menjabat sebagai Relationship Manager Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2017, mengajukan penundaan pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan ketiganya diduga bersekongkol untuk meloloskan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KHP meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan.

“Mereka bersama-sama memuluskan pengajuan pembiayaan dari PT KHP dengan dokumen yang tidak benar. Akibatnya, terjadi kredit macet dengan total kerugian negara mencapai Rp81,3 miliar,” kata dia.

Kredit Fiktif, Uang untuk Kepentingan Pribadi

LPEI, atau dikenal juga sebagai Indonesia Eximbank, merupakan lembaga keuangan milik negara yang memiliki mandat untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Salah satu programnya adalah menyalurkan kredit kepada pelaku usaha yang memiliki prospek ekspor.

Namun dalam kasus ini, pembiayaan yang seharusnya diperuntukkan mendukung ekspor, justru diselewengkan. PT Kemilau Harapan Prima, yang bergerak di sektor tekstil dan berbasis di Sragen, Jawa Tengah, memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI pada periode 2016–2018.

“Permohonan kredit PT KHP sebenarnya tidak layak. Dokumen yang digunakan dalam pengajuan banyak yang tidak sesuai fakta,” jelasnya.

Setelah kredit dikucurkan, PT KHP tidak menjalankan kewajibannya membayar utang. Bahkan, ketika LPEI memberikan tambahan waktu pelunasan, pembayaran tetap tidak dilakukan.

“Dana hasil pembiayaan itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh HP, direktur utama perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain HP, ketiga tersangka lainnya dinilai memiliki peran strategis dalam memuluskan pencairan kredit fiktif tersebut. DS dan JAS disebut mengusulkan agar PT KHP mendapatkan fasilitas pembiayaan, sementara DSD memberikan persetujuan atas usulan tersebut dengan meloloskan analisis risiko yang tidak akurat.

“Ketiganya tahu bahwa permohonan kredit tersebut tidak memenuhi syarat, namun tetap menyetujui pencairan dana,” kata Lukas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka DS yang dijadwalkan ulang. Kejati Jawa Tengah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi di lembaga keuangan negara.

CAPT FOTO

Pakai rompi oranye tiga tersangka masing-masing DSD (mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019), JAS (mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta periode 2014–2018) dan HP (Direktur PT Kemilau Harapan Prima), resmi ditahan Kejati Jateng.

Reporter: Jakarta