Jacktv.news
Bandung.Pada Selasa, 22 Juli 2025, di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tersangka yang diamankan adalah DS, laki-laki berusia 51 tahun, warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
DS diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Perbuatan DS menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225. Saat diamankan, DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, DS diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung, yang juga meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum