Jacktv.news
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Buronan yang diamankan adalah GS, perempuan berusia 53 tahun, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 senilai Rp31 miliar.
GS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, GS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.