Jakarta,jacktv news, 

Ciputat Timur, 29 April 2025 — Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang masuk, di antaranya LP/B/61/IV/2025, LP/B/246/III/2024, LP/B/329/IV/2024, LP/B/426/V/2024, LP/B/454/V/2024, LP/B/765/VIII/2024, dan LP/B/822/IX/2024, yang tercatat di Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan.

Kronologi Kejadian
Kejadian terbaru terjadi pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di halaman rumah di Jalan Semanggi 1 No. 13 RT 001/003, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Korban, Dedi Harmoko (36), memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman rumah. Namun saat keluar rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin IPTU Edi Purwanto segera bergerak cepat. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Abdul Gofar alias Opang (40) di kawasan Jalan Mujair 5, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dan sekitar 10 kali di wilayah Jakarta. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 buah anak kunci;

1 buah kunci pas ukuran 8 dan 10;

1 buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam berisi rekaman CCTV;

1 lembar STNK dan 1 buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna merah No. Pol. B-3389-TEU atas nama Henry KN Simatupang;

1 unit HP Oppo A54 warna hitam;

2 buah jaket berwarna merah hitam dan merah serta 1 topi warna hitam coklat bertuliskan angka 75.

Pernyataan Kepolisian
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota dan partisipasi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Terima kasih kepada warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Reporter: Redaksi Utama