Jacktv.news
Jakarta
Adanya wacana oleh Pemerintah dan DPR agar pemilihan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD mendapat kritikan serius dari direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Yohanes Oci menegaskan penarikan kembali ke sistem yang lama adalah kemunduran demokrasi pada tingkat lokal.
“Itu bentuk amputasi demokrasi pada tingkat lokal. Jangan menghidupkan kembali undang-undang nomor 22 Tahun 1999. Ingat undang-undang itu sudah dua kali direvisi dengan tujuan agar terjadinya demokrasi pada tingkat lokal sebagai bentuk tujuan politik dari lokal otonom,” ujar Yohanes Oci disela-sela mengisi workshop otonomi daerah nyata atau praktik oligarki (31/07/2025).
Ia berharap agar pemerintah dan DPR berhenti melempar wacana itu, dikatakannya jika itu dibahas maka ada reaksi besar dari kalangan masyarakat sipil sebab wacana itu adalah tujuan agenda politik yang menguntungkan kelompok partai yang berkuasa.
“Berharap agar pemerintah dan DPR berhenti mewacanakan hal itu. Saya sangat yakin jika itu terjadi maka jangan salahkan masyarakat sipil jika melakukan perlawanan karena bersebrangan dengan konteks demokrasi langsung dan spirit otonomi daerah,” tegas dosen Universitas Pamulang ini.
Jika pemerintah dan DPR berpikir bahwa pilkada langsung itu biaya politiknya mahal, maka jangan salahkan sistem yang sudah baik tapi benahi partai politiknya yang sebagai aktor utama dalam proses politik.
“Kalau alasan biaya politiknya mahal (Pilkada langsung), jangan salahkan sistem demokrasi nya donk tapi benahi partai politik sebagai aktor utamanya. Artinya ada kegagalan partai dalam melakukan pengkaderan sehingga pilkada itu cendrung transaksional,” sambungnya.
Ia mengingatkan agar Partai PDIP tetap mempertahankan sistem pilkada yang sudah ada sebab UU No.32 Tahun 2004 itu dibuat pada masa kepemimpinan Megawati sehingga adanya pilkada langsung dengan spirit local otonom dan local administratif.
“Partai PDIP harus tetap pada pendirian bahwa pilkada langsung itu dibuat saat kepemimpinan Ibu Megawati dengan mengesahkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 sehingga lokal otonom dan lokal administratif berjalan dengan spirit partisipatif publik,” tutupnya.