jacktv news
Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam DPD LSM Pijar Keadilan Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Yudisial (KY) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Massa menuntut Komisi Yudisial membuka kembali dan memeriksa ulang laporan dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah dihentikan penanganannya.
Koordinator aksi, Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya meminta KY melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan bernomor 0682/VII/2025/E tertanggal 14 Juli 2025 beserta seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diserahkan pelapor.
Dalam aksinya, sekitar 70 peserta membawa mobil komando dan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kebijakan internal Komisi Yudisial. Massa juga menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam proses penanganan laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim.
Menurut massa aksi, laporan yang mereka ajukan terkait sengketa tanah di Papua dihentikan tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam proses penghentian laporan tersebut serta meminta dilakukan audit terhadap seluruh proses penanganan perkara yang telah mereka laporkan.
Selain menuntut pembukaan kembali laporan, massa juga meminta Komisi Yudisial melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan pengaduan, termasuk memeriksa dugaan pelampauan kewenangan dalam penerbitan surat-surat terkait penanganan laporan masyarakat.
Sekitar pukul 11.03 WIB, suasana aksi sempat diwarnai insiden pelemparan telur mentah ke arah halaman depan Gedung Komisi Yudisial oleh koordinator aksi. Meski demikian, situasi tetap dapat dikendalikan oleh petugas pengamanan.
Tak lama kemudian, tiga perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran pejabat Komisi Yudisial. Pertemuan berlangsung di ruang pengaduan lantai satu Gedung KY RI dan dihadiri Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY RI Dr. Mulyadi, Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Ariefah, serta Plt Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat Nur Agus Susanto.
Dalam audiensi tersebut, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya keberatan atas terbitnya surat Komisi Yudisial yang menurut mereka menghentikan penanganan laporan terkait perkara sengketa tanah di Papua. Mereka juga menyampaikan sejumlah bukti dan dokumen yang sebelumnya telah diajukan dalam proses pengaduan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Mulyadi menjelaskan bahwa kewenangan Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan kode etik dan perilaku hakim. Sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur selain hakim berada pada kewenangan lembaga lain, termasuk Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa surat yang dipersoalkan massa telah melalui mekanisme Forum Konsultasi dan diketahui oleh pimpinan Komisi Yudisial. Namun demikian, pihaknya berjanji akan menelusuri kembali proses yang telah berjalan dan menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Audiensi berakhir sekitar pukul 13.12 WIB.
Setelah menerima penjelasan dari pihak Komisi Yudisial, perwakilan massa kembali bergabung dengan peserta aksi di depan gedung.
Aksi unjuk rasa resmi berakhir pada pukul 13.18 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Pengamanan kegiatan dipimpin Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro dengan melibatkan 35 personel gabungan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)















