jacktv news

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sambang Poskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru Ingatkan Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam

 

Jakarta Pusat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Johar Baru, Aiptu Sunarto, melaksanakan patroli wilayah dan sambang ke Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) RT 15/RW 01, Jalan Kramat Jaya Baru 2 dan 3, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2026) pukul 00.30 WIB.

 

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Sunarto berdialog dengan awak Poskamling, Yudi dan Soleh, guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Selain bertukar informasi terkait situasi kewilayahan, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan.

 

Bhabinkamtibmas mengingatkan pentingnya penerapan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada pengurus RT/RW sebagai upaya mengantisipasi tindak kriminal. Warga juga diimbau meningkatkan patroli lingkungan, tidak main hakim sendiri, serta tetap waspada terhadap kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, masyarakat diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa keberadaan Poskamling merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kemitraan antara Polri dan masyarakat melalui Poskamling menjadi langkah efektif dalam mendeteksi serta mencegah potensi gangguan kamtibmas. Dengan kepedulian bersama, lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terjaga,” ujar Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.

 

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau warga agar mengaktifkan kembali kepedulian terhadap lingkungan, menerapkan tamu wajib lapor 1×24 jam, serta segera menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek Johar Baru, atau Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan potensi gangguan kamtibmas,” kata Kompol Saiful Anwar.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Reporter: Jakarta